Jakarta, tvOnenews.com - Artis Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan bisnis jual beli berlian yang merugikan korban mencapai Rp18,5 miliar.
Terkait dengan pelaporan terkait artis Reza Artamevia itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Benar tanggal 15 November 2024, hari ini kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta dan atau tidak pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA dan saudari RD,” ujar Ade Ary, pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan peristiwa ini menurut pelapor alias korban terjadi saat terlapor mengajak bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan.
“Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor sebanyak Rp18,5 miliar. Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian,” ujar dia.
Selanjutnya, terlapor juga berjanji untuk mengembalikan uang korban sekaligus keuntungannya dengan nilai Rp21,3 miliar.
“Namun setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan ternyata hasilnya adalah Synthetic Diamond,” tegas Ade Ary.
Load more