Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus Tom Lembong yang begitu menyita perhatian publik. Kini, juga membuat publik semakin terkejut.
Pasalnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menyatakan, penyidikan kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih terus dikembangkan.
Dia pun tak menutup kemungkinan akan mendalami keterlibatan Mendag lainnya, jika ditemukan alat bukti yang memadai dan mengarahkan ke pejabat-pejabat sebelum dan sesudah Tom Lembong.
“Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Semua berpulang pada bukti yang ada,” kata Harli saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024).
Meski begitu, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung masih fokus dalam proses penyidikan dugaan korupsi impor gula untuk periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.
Bahkan, Harli meminta semua pihak menunggu perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan, untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihaknya lainnya dalam perkembangan tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Nah penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya,” beber Harli.
Sebelumnya diberitakan, Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta, mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka secara jelas kronologi penanganan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Menurut Gandjar, transparansi dalam kronologi ini sangat penting guna memastikan kepada publik bahwa penyidikan yang dilakukan benar-benar murni penegakan hukum.
"Kita perlu menilai kewajaran dari suatu proses hukum. Jika ada kejanggalan, maka akan sulit bagi publik untuk percaya bahwa kasus ini bersih dari unsur politik dan kepentingan lainnya," kata Gandjar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Gandjar menjelaskan, penanganan sebuah kasus biasanya diawali oleh tiga hal: tertangkap tangan, temuan penegak hukum, atau laporan masyarakat.
Namun, hingga saat ini, Kejaksaan belum mengungkapkan hal tersebut.
"Saya tidak menanyakan siapa yang melapor. Hanya ingin tahu, kapan laporan tersebut masuk? Dan apa alasan dimulainya proses hukum ini? Jika memang berdasarkan laporan, kapan laporannya? Biar kita bisa menilai. Jangan-jangan kasus ini sudah dilaporkan sejak 2017," tambah Gandjar.
Ia melanjutkan, "Semakin lama tidak masuk akal, mengapa kasus ini diabaikan begitu lama. Atau malah dilaporkan tiga hari sebelum tersangka ditetapkan? Prosesnya jadi sangat cepat. Kita ingin memastikan kewajaran proses hukumnya."
Gandjar menekankan bahwa setiap penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
"Begitu prosesnya tidak sah, maka cacat hukum. Kalau cacat, harus diulang dari awal. Itu konsekuensinya," jelasnya.
Meski demikian, Gandjar tidak mempersoalkan mengapa kasus yang terjadi pada 2015 baru mulai disidik pada Oktober 2023.
"Batas waktu kedaluwarsa untuk kasus korupsi adalah 18 tahun," jelas Gandjar. (aag)
Load more