“Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu per web Rp23 juta sampai Rp24 juta per bulan,” terangnya.
Sementara itu Ade Ary menuturkan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus mengungkap kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara. Penyidik juga telah melakukan join investigasi dan juga bekerjasama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkapkan kasus ini,” tegas Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Hari ini, Jumat 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan, tersangka HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web judi online bernama keris123.
“HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” ungkap Ade Ary.
Load more