Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mulai berlaku penuh di Indonesia.
Ini berarti masa transisi bagi pengelola data pribadi di Indonesia sudah berakhir, dan aturan dalam UU ini sudah dapat diterapkan secara tegas jika terjadi pelanggaran terkait data dan privasi.
"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Hokky Situngkir di Jakarta, Kamis (17/10).
Melihat banyaknya minat perusahaan global di bidang teknologi, Indonesia berpotensi menjadi pusat investasi infrastruktur data di Asia Tenggara.
Keamanan data yang terjamin serta regulasi yang mendukung akan memperkuat kepercayaan para investor, sekaligus mendorong perkembangan transformasi digital dalam negeri. (aag)
Load more