Pelaku telah dilakukan test urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu.
Selain itu pihak kepolisian juga telah melakukan interogasi terhadap pelaku dan diakui pelaku mendapatkan narkoba dari rekannya yaitu berinisial D.
“Pelaku N mengaku mendapatkan upah dari D sebesar Rp8 juta. Saat ini D telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dalam kasus ini masih terus di lakukan pengembangan oleh pihak penyidik Polsek Sawah Besar,” kata Dhanar. (ars/raa)
Load more