Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial N (30) ditangkap tim Polsek Sawah Besar usai didapati akan mengedarkan narkotika sabu di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan bahwa pelaku berperan sebagai kurir.
Pelaku diketahui usai adanya masyarakat yang melapor ke pihak kepolisian mengenai peredaran barang haram di sekitar wilayah Jakarta Pusat.
“Mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kartini, namun transaksi beralih ke wilayah di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat,” ungkap Dhanar, kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024).
Selanjutnya polisi mendapati pelaku akibat gerak-gerik yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan.
“Tim melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti sanu seberat 366.48 gram,” jelas Dhanar.
Sementara itu Dhanar menuturkan bahwa pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sawah besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku telah dilakukan test urine dan hasilnya positif mengandung narkotika jenis sabu.
Selain itu pihak kepolisian juga telah melakukan interogasi terhadap pelaku dan diakui pelaku mendapatkan narkoba dari rekannya yaitu berinisial D.
“Pelaku N mengaku mendapatkan upah dari D sebesar Rp8 juta. Saat ini D telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dalam kasus ini masih terus di lakukan pengembangan oleh pihak penyidik Polsek Sawah Besar,” kata Dhanar. (ars/raa)
Load more