Jakarta, 18/7 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan manusiawi.
"Bapak Presiden memberikan penekanan, yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, dan tidak berlebihan namun tegas," kata Mendagri dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu.
Mendagri menjelaskan pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya, kata dia, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat. "Perlu dilakukan langkah tegas, tetapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, dan eksesif," kata dia.
Mendagri menuturkan aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia berharap kasus yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tidak terulang lagi.
"Tetapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga dan jangan sampai emosi," katanya.
Untuk meminimalkan penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Mendagri mengaku pihaknya telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.
"Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan Satpol PP," ucap Mendagri.
Mendagri menggarisbawahi bahwa pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat, meskipun terdapat pembatasan yang tak mengenakkan, namun aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan.
Penegakan hukum diperlukan untuk mendisiplinkan masyarakat. Namun, cara-cara humanis dan menjunjung tinggi nilai dan moral harus dikedepankan. NER/ANTARA
Load more