Jakarta, tvOnenews.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Wali Kota Jakarta Timur dan Camat Cakung terkait polemik kandang sapi yang beroperasi pada kawasan permukiman padat penduduk Jatinegara.
Hal itu diakui oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Parta NasDem, Ongen Sangaji.
"Kita upayakan akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penertiban di wilayah tersebut," kata Ongen kepada awak media, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
Ongen menuturkan masyarakat setempat telah lama bertahun-tahun mengalami gangguan lingkungan itu.
Menurutnya masyarakat setempat sejak bertahun-tahun telah melayangkan protes ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur terkait keberadaan kandang sapi tersebut.
"Walikota Jakarta Timur dan Camat Cakung jangan tinggal diam. Keberadaan kandang sapi di tengah warga harus ditertibkan atau segara dipindahkan. Karena limbah dari kandang sapi itu sudah sangat mengganggu bagi kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Ongen mengaku desakan itu didapatinya saat melakukan reses di RW 03, Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurutnya warga mengeluarkan bau tak sedang hingga lingkungan yang kotor terkait keberadaan kandang sapi tersebut.
"Jika terlalu dekat dengan rumah warga, kandang ternak bisa mengganggu kenyamanan para warga sekitar. Mulai dari bau tak sedap kotoran hewan, suara hewan yang berisik, dan faktor kebersihan di sekitar kandang," kata Ongen.
"Sebagai anggota DPRD DKI saya tegak lurus dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Karena produk hukum itu berkekuatan tetap. Kandang sapi itu telah mengusik kenyamanan warga setempat dan harus segera diatasi oleh stakeholder di Jakarta Timur, khususnya Camat Cakung dan Walikota. Jangan biarkan masyarakat putus asa dan apriori terhadap penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur," sambungnya.
Sementara, kata Ongen, penyelesaian polemik keberadaan kandang sapi itu sebenarnya telah sempat dilakukan mediasi yang juga dihadiri oleh Satpol PP setempat.
Namun, perusahaan ternak sapi tersebut telah mengantongi izin berusaha dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS dengan kategori jenis usaha resiko rendah hingga tanpa harus diverifikasi oleh dinas terkait.
Kendati demikian, kata Ongen lokasi usaha berada di zonasi K.1 sesuai aturan Pergub No. 31 Tahun 2022 tentang RDTR -PW yang diizinkan untuk kegiatan usaha pemeliharaan ternak sehingga disimpulkan clear.
"Kalau merunut pada UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lokasi kandang ternak harus minimal berjarak 25 meter dari kawasan pemukiman warga. Kenapa perijinan itu bisa ada. Ini yang kita pertanyakan," kata Ongen. (raa)
Load more