Denpasar, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan aturan terhadap Joged Bumbung untuk menghindari atraksi pornografi yang kerap viral di media sosial.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali I Gede Arya Sugiartha.
Dia menyebut aturan dalam surat edaran itu sudah beberapa kali pernah diterbitkan.
Namun, aturan itu masih sering dilanggar. Akhirnya pihaknya pun meluncurkan Ilikita atau pakem resmi yang menjadi acuan.
“Edaran-edaran yang dulu tidak dilengkapi dengan Ilikita. Sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali mengeluarkan Ilikita atau apa yang boleh dan tidak. Berarti jelas ada aturannya. Sebelumnya tidak ada,” kata Arya, Sabtu (16/11/2024).
Adapun Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh yang ditandatangani Pj Gubernur Bali merujuk pada Ilikita Joged Bumbung dari Majelis Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024.
Load more