Di dalamnya terdapat aturan yang mengikat grup tari, penari, pengibing atau penonton yang ikut menari, penyelenggara acara dan pengguna media sosial.
Aturan tersebut mulai dari aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika dan estetika tari Bali serta mengatur kostum yang sering dibuat tidak senonoh dan menonjolkan bagian tubuh tertentu.
Arya mengatakan meskipun sudah ada pakem resmi Joged Bumbung, pelanggarnya tidak sampai diseret ke ranah pidana. Sebab, ini adalah kebudayaan yang perlu banyak pertimbangan.
Tidak ada aturan pasti juga yang menjadi alasan pelanggar. Sehingga, Ilikita yang baru diluncurkan ini diharapkan mampu menjawab. (ant/nsi)
Load more