Denpasar, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan aturan terhadap Joged Bumbung untuk menghindari atraksi pornografi yang kerap viral di media sosial.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali I Gede Arya Sugiartha.
Dia menyebut aturan dalam surat edaran itu sudah beberapa kali pernah diterbitkan.
Namun, aturan itu masih sering dilanggar. Akhirnya pihaknya pun meluncurkan Ilikita atau pakem resmi yang menjadi acuan.
“Edaran-edaran yang dulu tidak dilengkapi dengan Ilikita. Sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali mengeluarkan Ilikita atau apa yang boleh dan tidak. Berarti jelas ada aturannya. Sebelumnya tidak ada,” kata Arya, Sabtu (16/11/2024).
Adapun Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisi Joged Bumbung Jaruh yang ditandatangani Pj Gubernur Bali merujuk pada Ilikita Joged Bumbung dari Majelis Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024.
Di dalamnya terdapat aturan yang mengikat grup tari, penari, pengibing atau penonton yang ikut menari, penyelenggara acara dan pengguna media sosial.
Aturan tersebut mulai dari aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika dan estetika tari Bali serta mengatur kostum yang sering dibuat tidak senonoh dan menonjolkan bagian tubuh tertentu.
Arya mengatakan meskipun sudah ada pakem resmi Joged Bumbung, pelanggarnya tidak sampai diseret ke ranah pidana. Sebab, ini adalah kebudayaan yang perlu banyak pertimbangan.
Tidak ada aturan pasti juga yang menjadi alasan pelanggar. Sehingga, Ilikita yang baru diluncurkan ini diharapkan mampu menjawab. (ant/nsi)
Load more