Tidak puas dengan jawaban Bambang, PH kembali mempertanyakan pembagian kluster yang dilakukan oleh Bambang apakah hanya di IUP PT Timah, atau ada juga IUP bukan milik PT Timah.
"Kalau memang itu IUP PT Timah, apakah bisa kami ditunjukkan, karena kan ada 127 (IUP PT Timah)," tanya PH.
"Saya tidak bisa (menunjukan) Yang Mulia," jawab Bambang.
Hakim menegaskan kembali kepada Bambang, apakah pihaknya bisa menunjukan rincian dari perhitungan kerugian lingkungan tersebut.
"Terus sekarang ahli bisa enggak menunjukan apa yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa," tanya Hakim.
Setelah melakukan diskusi dengan JPU, Bambang masih tidak ingin menunjukan rincian hasil perhitungannya seperti apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
"Saya tidak mau menginikan lagi, yang jelas saya sampaikan bahwa rincian itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini," jawab Bambang.
Load more