Jakarta, tvOnenews.com - Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum, salah satunya Abdul Fickar Hadjar, dari Universitas Trisakti.
Menurut Abdul Fickar, Korps Adhyaksa melakukan diskriminasi dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Fickar mengatakan demikian karena beranggapan Kejagung tak bersikap adil dalam penegakan hukum kasus ini.
Menurut Abdul Fickar, Tom Lembong tak bisa dipidana hanya berdasarkan dugaan kesalahan dalam pengambilan kebijakan.
Menurut Fickar seorang pengambil kebijakan dimungkinkan mengambil sikap yang berisiko berkaitan dengan jabatannya.
Load more