Dari penangkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM dan tunai dengan berbagai macam mata uang senilai Rp600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” terang Wira.
Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024).
Ade Ary mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersangka HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu website judi online bernama Keris123.
“HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi online lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” ungkap Ade Ary.
Selain itu, Ade Ary mengatakan bahwa tersangka mengaku telah mengelola ribuan website judi online yang sebelumnya berkomunikasi dengan tersangka MN untuk tidak dilakukan pemblokiran.
Load more