Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap peran tiga tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga tersangka baru tersebut berinisial B, BK dan HF.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang sama dengan tersangka HE, yakni pemilik dan pengelola website judi online.
“Peran daripada tersangka B, BK dan tersangka HF maupun tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ungkap Wira, saat konferensi pers, pada Sabtu (16/11/2024).
Wira mengungkapkan saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain dan barang bukti.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” jelas Wira.
Untuk diketahui, dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp600 juta.
“Rekan-rekan sekalian dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap tiga orang hari ini, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” kata Wira.
Selain itu, terdapat barang bukti lain berupa 3 buah handphone dan 3 buah kartu ATM.
Wira mengungkapkan langkah selanjutnya akan dilakukan tracing terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada. Termasuk nantinya kami akan melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya kita bisa sita untuk negara,” ungkap Wira. (ars/nsi)
Load more