Sementara MAT mengaku tak mengetahui saat itu mobilnya menabrak seseorang. Dia mengira Xpander-nya membentur tiang atau trotoar.
Namun, MAT berdasarkan pengakuannya diduga kuat saat peristiwa terjadi sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Habis minum, minum alkohol, terus arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (di Jombor). Terus si N ini sempat buka ritsleting terus enggak tahu lupa, terus langsung melakukan oral seks tersebut," pengakuannya.
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Meliputi, satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Load more