Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha hiburan malam sekaligus tersangka dugaan kekerasan siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto, masih menjadi buah bibir warganet.
Tak hanya soal video viral yang meminta murid SMA untuk menggonggong seperti anjing, tetapi video penangkapannya di Bandara pada Kamis lalu juga masih menimbulkan sangsi dari sejumlah pihak.
Video detik-detik penangkapan Ivan Sugianto oleh Aparat Polrestabes Surabaya dianggap janggal.
Pasalnya, sosok yang diringkus dengan tangan terborgol tengah berjalan didampingi aparat di terminal kedatangan kedatangan Bandar Udara Juanda Sidoarjo, dianggap netizen bukan Ivan yang sebenarnya, melainkan diduga pemeran pengganti.
Dugaan netizen tersebut bukan tanpa alasan, banyak warganet di sosial media yang saling mencocokkan perawakan Valhalla Club Surabaya tersebut.
Keraguan publik itu juga memantik pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun, untuk turut memberikan reaksi.
Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya menyatakan sependapat dengan penilaian netizen soal perbedaan sosok Ivan Sugianto saat proses penangkapan.
"Setelah saya perhatikan, kelihatannya memang bukan Ivan," kata Refly dikutip dari Youtube Channel-nya, Minggu (16/11/2024).
Refly Harun tampak sulit mempercayai jika polisi melakukan salah tangkap. Terlebih jika seandainya ada unsur kesengajaan atau ada setting-an dalam penangkapan itu, Refly berharap agar oknum polisi yang terlibat ditindak tegas.
"Kalau lagi-lagi ada permainan, aduh ampun deh kalau kita bilang oknum tapi dia bisa duduk di Polresta tersebut ya. Ini harus bener-bener ditindak," katanya.
Refly menilai, sepintas memang perbedaan dari sosok yang ditangkap di bandara dengan Ivan Sugianto.
Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu juga turut membandingkan foto-foto Ivan Sugianto yang dikolase oleh warganet di media sosial.
"Kalau saya lihat sepintas dari gambar saja memang tidak sama orangnya. Sepintas. coba kita lihat, terlihat mapan, tapi yang ditangkap itu tidak terlihat mapan. Cukurannnya beda. Kalau (Ivan Sugianto) rapi kelihatan di salon, kalau yang satunya cukurannya kurang rapi ya panjang. Badannya pun agak beda. Ivan hampir nggak ada alisnya sementara orang (yang ditangkap) ini beralis," jelas Refly.
Terkait keraguan publik atas penangkapan Ivan Sugianto, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto telah buka suara.
Dirmanto menegaskan, tidak ada settingan atau peran pengganti terhadap tersangka perundungan tersebut.
"Kemarin itu benar yang bersangkutan (tersangka IV) ditangkap saat di Bandara Juanda dan tidak ada peran pengganti," kata Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, dikutip dari Antara.
Dirmanto menegaskan, tersangka Ivan juga sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perwira tiga melati emas itu mengimbau, supaya masyarakat tidak gampang terpengaruh dengan isu-isu yang beredar di media sosial.
Dirmanto kembali menegaskan, proses kedatangan tersangka sampai ditahan di Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan awak media.
"Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat itu semua wartawan bebas mengambil foto dan video, sejak tersangka turun dari mobil hingga masuk diperiksa di kantor Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik," ucapnya.
Terkait cuitan Netizen hingga pengamat di media sosial yang meragukan kebenaran sosok yang ditangkap di bandara, Dirmanto mempertegas dan memastikan bahwa tersangka Ivan Sugianto yang ditangkap adalah benar IV dan tidak ada peran pengganti atau rekayasa petugas.
"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan," katanya.
Sebagai informasi, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atas tindakan arogannya tersebut. (rpi)
Load more