“Termasuk nantinya kami akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya kita bisa sita untuk negara,” tegas Wira.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
“Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024 Alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO“ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut Wira mengungkapkan tiga tersangka berinisial B, BK, dan HF. Sementara itu Wira menuturkan ketiganya merupakan masyarakat sipil bukan pegawai Komdigi.
“Bukan (pegawai Komdigi) orang sipil semua,” jelas Wira.
Kemudian Wira mengatakan ketiganya berperan seperti tersangka HE yang telah ditangkap sebelumnya. Yakni sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi online.
“Tersangka B maupun tersangka BK dan HF seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tegas Wira.
Load more