Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka judi online libatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Sabtu (16/11/2024).
Adapun tiga tersangka berinisial B, BK, dan HF yang merupakan pemilik dan pengelola website judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa dengan kembalinya ditangkap 3 DPO, maka total keseluruhan pelaku yang sudah diamankan sebanyak 22 orang.
“Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan,” kata Wira, dikutip Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut Wira mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memburu tiga tersangka lain yang telah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya adalah A alias M, J, BS.
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” jelas Wira.
Sementara itu Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang.
“Termasuk nantinya kami akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka untuk nantinya kita bisa sita untuk negara,” tegas Wira.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
“Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024 Alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO“ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut Wira mengungkapkan tiga tersangka berinisial B, BK, dan HF. Sementara itu Wira menuturkan ketiganya merupakan masyarakat sipil bukan pegawai Komdigi.
“Bukan (pegawai Komdigi) orang sipil semua,” jelas Wira.
Kemudian Wira mengatakan ketiganya berperan seperti tersangka HE yang telah ditangkap sebelumnya. Yakni sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi online.
“Tersangka B maupun tersangka BK dan HF seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tegas Wira.
Dari penangkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan tunai dengan berbagai macam mata uang senilai Rp 600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” terang Wira. (Ars/ree)
Load more