Jakarta, tvOnenews.com - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama pihak kepolisian menggagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Pelabuhan Bakauheni.
"Kulit-kulit tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi," kata Donni Muksydayan saat dikonfirmasi, Minggu (17/11).
Donni menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam dua box kardus pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 13.00 WIB
"Saat diperiksa barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina," ujarnya.
Adapun paket berisi kulit hewan tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.
Donni menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.
Load more