Banjar, Jawa Barat – Seorang Penyandang tunanetra di Banjar, Jawa Barat, terkena denda sebesar Rp 50 ribu rupiah karena tak gunakan masker dengan benar, saat pelaksanaan PPKM darurat.
Awalanya, Ahmad Ruhiyat Juliana, warga lingkungan Cimenyan satu, Kelurahan Mekarsari, Banjar, Jawa Barat, baru saja pulang dari masjid setempat. Muadzin sekaligus imam masjid yang biasa disapa ujang utuy ini, baru saja mengantarkan dagangan makananmya ke warung di dekat Rumah Sakit Mitra Idaman. Namun, ketika berada di gang, seorang pria menegur ujang karena tidak memakai masker sampai menutupi hidung.
“Saya membayar denda 50 Ribu karena kena razia PPKM Darurat, kataya saya pake masker ga sampe menutupi hidung.” Jelas Ahmad Ruhiyat.
Ujang menambahkan, meski ia tak yakin jika petugas yang memberinya sangsi adalah Satgas Covid-19, tapi ia ikhlas membayar denda 50 ribu rupiah. (adi/mii)
Load more