Selain itu, terdapat juga aset berupa gedung dan bangunan (KIB C) dengan total nilai Rp50,6 triliun, yang sebagian besar dimiliki oleh Dinas Pendidikan (Rp13,7 triliun), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Rp1,3 triliun), dan Dinas Bina Marga (Rp697,8 miliar).
“Harapannya, Komisi C bisa mengingatkan OPD untuk menjaga aset-aset ini dengan baik, sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tutup Lusiana. (agr/dpi)
Load more