Jakarta, tvOnenews.co. - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto mengutip Antara pada Senin (18/11/2024).
Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili, yakni bernama Tumpanuli Marbun.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian kutipan dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Load more