Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan pria berinisial P menjadi tersangka usai menodongkan senjata api kepada pengemudi mobil inisial APSS di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok.
Sementara itu, Arya mengungkapkan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan UU darurat kepemilikan senjata api.
Saat ini polisi juga masih mendalami motif tersangka melakukan pemulukan dan penodongan senjata tajam terhadap pengemudi mobil.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan pria berinisial P yang menodongkan senjata api kepada pengemudi mobil di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok.
Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa pria tersebut merupakan warga sipil dan memiliki surat izin kepemilikan senjata.
“Jadi, si pelaku itu sudah kita bawa ke Polsek kemarin. Terus kita cek masalah kepemilikan senjata apinya ternyata dia memang mempunyai izin,” kata Arya kepada wartawan, Minggu (17/11).
Load more