Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI menyebutkan bahwa hakim agung kasasi Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur pernah bertemu dengan Eks Pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dan menyinggung soal kasus tersebut.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh MA terhadap tiga hakim agung majelis kasasi yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan bahwa pertemuan keduanya terjadi pada tanggal 27 September 2024 dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causar di Universitas Negeri Makassar.
“Yang ke-7, dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, hanya Hakim Agung S. yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causar di Universitas Negeri Makassar,” ucap Yanto, saat konferensi pers pada Senin (18/11/2024).
Sementara itu Yanto mengungkapkan bahwa dalam acara tersebut, keduanya merupakan tamu undangan.
Kemudian Yanto menyebutkan bahwa dalam pertemuannya ZR juga sempat menyinggung soal kasus Ronald Tannur. Namun dalam hal ini hakim agung kasasi Soesilo tidak menanggapinya.
“Pada pertemuan accidental dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," jelas Yanto.
Yanto juga menegaskan bahwa hakim agung kasasi yang lainnya, yakni AM dan ST tidak pernah bertemu dan tidak dikenal oleh ZR.
“Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum,” sambungnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menyimpulkan bahwa majelis hakim kasasi yang menangani kasus terdakwa Ronald Tannur, tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut Yanto mengatakan bahwa terhadap hakim kasasi telah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai tanggal 4 hingga 12 November 2024 di dua lokasi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI.
“Pemeriksaan terhadap ZR dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Dengan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung,” ungkap Yanto.
Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor yakni tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Diketahui tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa adalah S, AM, dan ST. (Ars/ree)
Load more