Adapun para pelaku menjual per butir obat keras itu dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp700 ribu," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (ant/dpi)
Load more