Jakarta, tvOnenews.com - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mengikuti rangkaian fit and proper test yang digelar Komisi III DPR hari ini.
Jika dirinya terpilih, dia mengatakan akan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar bisa disahkan menjadi UU.
“Termasuk juga ini RUU perampasan aset, ini juga nanti kami dorong, enggak tahu lah, sekarang lagi dibahas ya,” kata Poengky di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
“Dan namanya juga dipermasalahkan ada aset recovery, ada perampasan aset dan intinya nanti kita dorong itu,” sambungnya.
Poengky menuturkan dirinya juga akan mendorong agar penegak hukum dapat memberikan efek jera terhadap para koruptor.
Dia menyebut ingin mendorong pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimasukkan dalam RUU tersebut.
“Terkait dengan penegakan hukum itu lebih dipentingkan untuk memberikan efek jera yaitu mesti harus ada disertakan juga pasal-pasal TPPU di situ. Jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi, tapi juga TPPU,” jelasnya.
Load more