Tito menyebut, pemerintah memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi yang akan terjadi apabila Ibu Kota di pindahkan.
Selanjutnya, perubahan Undang-Undang DKJ ini diharapkan dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
"Hal ini sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara," jelasnya.
"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI, jadi bukan menjadi Ibukota, nanti jadi nomenklatur DKJ," sambungnya.
Tito berharap, pembahasan mengenai hal ini dapat diselesaikan sesegera mungkin, untuk memastikan status dari Provinsi Jakarta untuk di masa mendatang. (aha)
Load more