Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait tudingan penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dinilai sewenang-wenang.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam gugatan praperadilannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dari Kejagung.
Selain itu, Harli juga menyebut tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara," kata Harli, Senin (18/11/2024).
Harli mengatakan, dalam sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong, tim jaksa bakal membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus Tom Lembong tersebut.
Dia menegaskan, Korps Adhyaksa akan mengikuti jalannya sidang sesuai prosedur.
Load more