Dia mengatakan OTT juga harus dilakukan secara "rigid" dalam rangka mengantisipasi praperadilan.
Sehingga, menurut dia, kegiatan OTT yang dilakukan KPK tidak perlu terlalu banyak.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang mengatakan bahwa OTT di KPK menjadi suatu hal yang ditonjolkan.
Padahal, dia menilai bahwa KPK sebetulnya sudah menemukan dua alat bukti, tetapi justru dilakukan OTT.
Dia pun mempertanyakan mengapa KPK tidak melakukan pemanggilan seperti biasanya.
Menurut dia, Setyo pun perlu menjelaskan keperluan penindakan OTT yang menjadi kewenangan KPK.
"KPK ini sudah mendapatkan dua alat bukti, tetapi selalu dilakukan OTT, kenapa tidak dilakukan pemanggilan," kata Frederik.
Load more