“Dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” tegas Yanto.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menyimpulkan bahwa majelis hakim kasasi yang menangani kasus terdakwa Ronald Tannur, tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2024.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut Yanto mengatakan bahwa terhadap hakim kasasi telah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai tanggal 4 hingga 12 November 2024 di dua lokasi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI.
“Pemeriksaan terhadap ZR dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Dengan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung,” ungkap Yanto.
Load more