Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI menyebutkan bahwa tersangka Zarof Ricar pernah bertemu dengan hakim kasasi dan menyinggung perkara terdakwa Ronald Tannur.
Hal ini berhasil diungkap dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh MA terhadap tiga hakim agung majelis kasasi yang menangani perkara terdakwa Ronald Tannur.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyebutkan bahwa pertemuan keduanya bersifat insidentil atau tidak direncanakan.
“Pertemuan insidentil ya, tidak direncanakan, jadi di lift ditanyakan itu (kasus Ronald Tannur), dan tidak ditanggapi hakim S itu,” kata Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (18/11/2024).
Sebab Yanto mengungkapkan pertemuan tersebut terjadi disaat keduanya yakni ZR dan hakim S tengah menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan tim, (keduanya) salaman terus kemudian (Zarof Ricar) menanyakan tentang kasus tadi, kemudian tidak ditanggapi yang bersangkutan, jadi singkat sekali, jadi seperti itu,” ungkap Yanto.
Kemudian Yanto mengungkapkan setelahnya dipastikan antara Zarof Ricar dan hakim S tidak pernah bertemu lagi.
“Dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” tegas Yanto.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menyimpulkan bahwa majelis hakim kasasi yang menangani kasus terdakwa Ronald Tannur, tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2024.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut Yanto mengatakan bahwa terhadap hakim kasasi telah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai tanggal 4 hingga 12 November 2024 di dua lokasi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI.
“Pemeriksaan terhadap ZR dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Dengan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung,” ungkap Yanto.
Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor yakni tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Diketahui tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa adalah S, AM, dan ST. (ars/raa)
Load more