Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Kementerian Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto memberikan komentarnya soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukuman bagi aparatur sipil negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral pada ajang Pemilu.
Bima Arya mengatakan hal tersebut menjadi masukan lembaganya untuk mengevaluasi sistem kepemiluan di Tanah Air.
Bima sendiri tak menampik bahwa mengevaluasi sistem kepemiluan guna mencegah pelanggaran netralitas aparat negara menjadi suatu urgensi bagi Kemendagri.
"Ke depan salah satu urgensi dari mengevaluasi sistem pemilu, pilkada, adalah untuk mencegah ketidaknetralan ini. Semua kan ada kaitan dengan sistem seperti apa," lanjutnya.
Load more