Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menanggapi soal penangguhan gelar doktor yang disandang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Satryo, soal penangguhan gelar doktor atas nama Bahlil Lahadalia itu sepenuhnya adalah wewenang dari Rektor Universitas Indonesia (UI).
"Itu kewenangan sepenuhnya dari Rektor UI," ujar Satryo, ditemui usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ia menegaskan, Kemendiktisaintek tidak ikut campur dalam hal tersebut dan menjadi tanggung jawab dari rektor yang bersangkutan dalam hal ini UI.
Satryo mengatakan agar masing-masing rektor yang memiliki masalah serupa untuk menyelesaikan polemik di kampus masing-masing.
"Silakan masing-masing rektor membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Universitas Indonesia atau UI menyatakan telah menangguhkan gelar Doktor yang didapatkan oleh Bahlil Lahadalia.
Melalui Nota Dinas dengan Nomor ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024, UI menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat atas kontroversi yang menyangkut Bahlil Lahadalia soal kelulusan program doktornya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI juga menyatakan telah melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.
Perguruan tinggi pertama di Indonesia itu menyatakan akan berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor di SKSG. (ant/iwh)
Load more