Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas beberkan alasan Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota meski sudah ada Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Supratman menjelaskan, bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto masih belum melakukan penandangatan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota.
"Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di undang-undang DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditanda tanganinya keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024).
"Jadi sepanjang Kepresnya belum ditanda tangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya," sambungnya.
Load more