Jakarta, tvOnenews.com - DKI Jakarta hingga saat ini dipastikan masih berstatus sebagai ibu kota negara, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, kondisi itu takkan berubah sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.
"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman.
Presiden Prabowo disebut akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Proses pembangunan infrastruktur tersebut bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan.
Salah satu infrastruktur yang harus dikebut di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.
"Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," ungkap Supratman.
Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, selanjutnya status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kementerian Hukum juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR.
Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.
Penggantian itu harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi.
Load more