Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk prolegnas 2025-2029.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah terkait Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025.
Dia menjelaskan usulan itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2924).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan masuk Prolegnas pada periode sebelumnya. Namun, tidak dilanjutkan untuk dibahas.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama,” tegas Supratman.
“Dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh presiden, saya jamin presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi. Itu komitmen,” lanjutnya.
Load more