“Kami berharap PT Harfit Internasional dapat menyikapi somasi ini dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Ibu Theresia. Namun, jika tidak ada respons dalam tujuh hari, kami siap melanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata demi keadilan klien kami," tutup Anrico Pasaribu. (ebs)
Load more