Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu bakal menjalani pemeriksaan oleh kepolisian usai aksinya yang mengkritisi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim advokasi Said Didu, Gufroni mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Said Didu yang terjadwal pada Selasa (19/11/2024) Satreskrim Polresta Tangerang.
Gufroni menjelaskan pemanggilan terhadap Said Didu sebagai bentuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ia akan dimintai keterangan
sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," ucap Gufroni, Senin (18/11/2024).
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang turut menyorot rencana kepolisian yang bakal melakukan pemeriksaan terhadap Said Didu.
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku pemeriksaan Said Didu terkait laporan yang dilayangkan oleh pihaknya beserta sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat (ormas).
Load more