Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu bakal menjalani pemeriksaan oleh kepolisian usai aksinya yang mengkritisi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim advokasi Said Didu, Gufroni mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Said Didu yang terjadwal pada Selasa (19/11/2024) Satreskrim Polresta Tangerang.
Gufroni menjelaskan pemanggilan terhadap Said Didu sebagai bentuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ia akan dimintai keterangan
sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," ucap Gufroni, Senin (18/11/2024).
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang turut menyorot rencana kepolisian yang bakal melakukan pemeriksaan terhadap Said Didu.
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota mengaku pemeriksaan Said Didu terkait laporan yang dilayangkan oleh pihaknya beserta sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat (ormas).
Menurutnya laporan yang dilayangkan terhadap Said Didu itu murni sebagai bentuk keresahan dari masyarakat.
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangannya, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Maskota pihaknya melaporkan Said Didu usai dinilai menyebar berita tak sesuai fakta hingga pelanggaran UU ITE.
Menurutnya sosok kepala desa ialah pejabat yang dipilih secara langsung dan mengemban tugas pelayanan masyarakat.
Tak hanya itu, ia turut membantah adanya pernyataan Said Didu yang mengaku mengalami diskriminasi dengan orang-orang di Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara.
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoax dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," katanya.
Di sisi lain, Maskota turut membantah tudingan Said Didu yang menyebut Kepala Desa di Kabupaten Tangerang adalah kaki tangan PIK 2.
Ia mengaku laporan yang dilayangkan pihaknya tak ada kaitannya dengan PIK 2 dan hanya murni dari keresahan masyarakat.
"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur pik 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang pada tgl 19 besok di panggil oleh pihak kepolisian," jelas Maskota.
Maskota pun turut meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas.
Pasalnya, kata Maskota langkah ini diperlukan agar tak adanya perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara dan menjaga kondisi wilayah yang kondusif.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," tukas Maskota. (raa)
Load more