Herwanto merasa heran atas sikap ketiga Hakim, yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, yang memvonis bebas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Putusan PN Medan dianggap kontradiktif antara gugatan dengan putusan.
Sebab, kasus pemalsuan tanda tangan idealnya pengadilan itu memutuskan, apakah pemalsuan tanda tangan itu palsu atau asli. Bukan melebar pada perkara yang di luar.
“Persoalannya, putusan PN Medan ini Onslag. Onslag ini bisa ditemukan peristiwanya ada tetapi bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana. Kan lucu. Yang dilaporkan pemalsuan, sementara putusannya Onslag,” ungkapnya.
Sementara, Komisi III DPR EI didesak untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara memanggil pihak-pihak terkait pemanggilan tersebut diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR.
Sebab, Komisi III DPR pernah menindaklanjuti kasus yang diduga serupa, dalam hal ini vonis bebas Ronald Tannur.
“Kami berharap apa yang pernah dilakukan Komisi III DPR RI memanggil para pihak terkait putusan bebas Ronald Tannur, kami berharap putusan PN Medan ini bisa juga Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait. Agar perkara ini menjadi terang. Benar enggak analisa kami ini dengan analisa Komisi III DPR RI," tuturnya.(lkf)
Load more