Jakarta, tvOnenews.com - Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis lepas atau onslag pasutri yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar kembali dilaporkan ke Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, ketiga Hakim PN Medan itu dilaporan dalam kasus yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan pengaduan itu terkait kasus pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan oleh Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang kemudian divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.
Laporan itu dilakukan oleh Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah.
“Tadi kami sudah memasukkan surat secara resmi (ke Kesekretariatan DPR) terkait putusan PN Medan,” tegas Herwanto kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Herwanto merasa heran atas sikap ketiga Hakim, yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota, yang memvonis bebas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Putusan PN Medan dianggap kontradiktif antara gugatan dengan putusan.
Sebab, kasus pemalsuan tanda tangan idealnya pengadilan itu memutuskan, apakah pemalsuan tanda tangan itu palsu atau asli. Bukan melebar pada perkara yang di luar.
“Persoalannya, putusan PN Medan ini Onslag. Onslag ini bisa ditemukan peristiwanya ada tetapi bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana. Kan lucu. Yang dilaporkan pemalsuan, sementara putusannya Onslag,” ungkapnya.
Sementara, Komisi III DPR EI didesak untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan cara memanggil pihak-pihak terkait pemanggilan tersebut diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR.
Sebab, Komisi III DPR pernah menindaklanjuti kasus yang diduga serupa, dalam hal ini vonis bebas Ronald Tannur.
“Kami berharap apa yang pernah dilakukan Komisi III DPR RI memanggil para pihak terkait putusan bebas Ronald Tannur, kami berharap putusan PN Medan ini bisa juga Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait. Agar perkara ini menjadi terang. Benar enggak analisa kami ini dengan analisa Komisi III DPR RI," tuturnya.(lkf)
Load more