Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie tak pernah hadir pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa Hendry Lie ternyata pergi ke Singapura sejak Maret 2024.
Dia mengungkapkan pada mulanya penyidik telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus timah pada tanggal 29 Februari 2024.
Penyidik mendapatkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan," ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (18/11/2024).
Atas informasi tersebut, kata Qohar, penyidik pun memanggil Hendry beberapa kali untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
Selanjutnya dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan, terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.
"Selain pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke imigrasi," ujarnya.
Pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Setelah monitoring, pada akhirnya Hendry ditangkap pada hari Senin (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu, kata Qohar, merupakan hasil kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.
Diketahui bahwa Hendry Lie merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.(ant/lgn)
Load more