"Untuk kepulangan ke Indonesia, paspor yang bersangkutan berakhir pada tanggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan perpanjangan masa berlaku karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," ucapnya.
Meski pulang secara diam-diam, Qohar menegaskan bahwa penyidik telah memonitor keberadaan Hendry sejak April 2024 hingga akhirnya berhasil menangkap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air tersebut di bandara.
Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.
Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.
Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more