Jakarta, tvOnenews.com - Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa bakti 2024-2029.
Dia menyatakan setuju memberikan sanksi berat bagi pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik kategori berat.
“Kalau pelanggaran berat tidak cukup pemberhentian, pemberhentian dengan tidak hormat. Nah, itu harus diatur, yang sekarang belum ada itu formula pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Ida di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, pelanggaran yang termasuk kategori berat, yakni menerima suap dan gratifikasi.
Ida menjelaskan pejabat publik harus bisa menjadi contoh bagi publik serta memiliki integritas tinggi.
“Kalau kemudian pejabat publik tidak bisa menjadi panutan, maka layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ida.
“Begitu juga ini tidak hanya di level pimpinan, di level supporting system-nya, itu juga demikian ya,” sambungnya.
Adapun dalam paparannya, Ida mengatakan akan memperbaiki situasi internal KPK jika dirinya terpilih sebagai pimpinan KPK.
Dia mengatakan akan melakukan konsolidasi internal dan bersinergi dengan Dewan Pengawas KPK untuk membangun integritas KPK baik dari sisi pimpinan maupun kepegawaiannya.
“Jadi kalau ada dari hasil pengawasan pimpinan, kemudian ada yang tidak sesuai dengan nilai-nilai KPK, melanggar kode etik, pimpinan bisa menyampaikan kepada Dewas,” jelas Ida.
“Demikian juga apabila pegawai KPK melakukan penilaian terhadap pimpinan yang tidak sesuai perilakunya dengan kode etik dan kode perilaku bisa juga meminta akuntabilitas dari pimpinannya,” lanjutnya. (saa/nsi)
Load more