LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga Timah dengan terdakwa 4 orang pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pertambangan Timah Rp271 Triliun, Pakar Hukum: Penyidiknya Bukan Orang Ahli Pertambangan

Sidang mendengarkan agenda keterangan saksi ahli dari kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Selasa, 19 November 2024 - 13:02 WIB

 

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang mendengarkan agenda keterangan saksi ahli dari kuasa hukum CV VIP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Hal ini berkaitan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga Timah dengan terdakwa 4 orang pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Saksis ahli yang juga sebagai Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin sekaligus pakar hukum pertambangan, Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH menegaskan kasus pertambangan jika terjadi pelanggaran biasanya diselesaikan secara administrasi dan bukan pidana.

Baca Juga :

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk illegal. Yang dipidana menambang di luar izin,” kata Abrar dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Dia juga membeberkan jika memang terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM dan bukan pihak lain. 

“Sudah jelas yang diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM. Selain PPNS dan Kepolisian, Lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan, karena ada seorang penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus dan SK khusus,” ucapnya.

Dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi tata niaga Timah senilai Rp271 Triliun ini dianggap kurang memahami istilah-istilah pertambangan.

“Ini tidak akan terjadi jika memang penyidiknya adalah orang yang ahli pertambangan,” jelasnya. 

Ketika ditanya jika terjadi tindak pidana pertambangan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, Guru Besar Universitas Hasannudin ini menyebutkan yang bertanggung jawab adalah perusahaan yang memiliki IUP dan bukanlah pihak ketiga, termasuk masyarakat sekitar. 

“Karena berdasarkan undang-undang pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada di pihak pemegang IUP,” tuturnya.

Sementara saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum menambahkan UU TIpikor bukanlah UU Sapu Jagat yang bisa menjerat seseorang berdasarkan adanya kerugian keuangan negara.

Sebab, tidak semua bisa digeneralisasi sebagai Tipikor berdasarkan adanya kerugian keuangan negara. 

“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor nah itu kan berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara illegal (illegal Fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan bisa dikenakan pasal tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” imbuh dosen hukum pidana Universitas Sumatera Utara ini,

Doktor Ilmu Hukum USU ini mengingatkan sebagai UU khusus (lex spesialis), UU Tipikor tidak bisa juga langsung digunakan untuk berbagai perkara.

UU ini hanya bisa digunakan ketika tidak ada undang-undang yang mengatur satu perbuatan yang bersifat khusus.

Tapi jika ada UU undang-undang khusus, maka baru bisa diberlakukan undang-undang Tipikor.

“Jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan? Harus kita lihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor,” paparnya.

Dikatakan, dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya, menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara.

Dia juga menuturkan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.

“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” pungkasnya.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top Skor Liga Voli Korea usai Hi-Pass Pecundangi GS Caltex: Gyselle Silva Nyaris Kangkangi Megawati Hangestri

Top Skor Liga Voli Korea usai Hi-Pass Pecundangi GS Caltex: Gyselle Silva Nyaris Kangkangi Megawati Hangestri

Update top skor Liga Voli Korea 2024-2025, Gyselle Silva nyaris kangkangi Megawati Hangestri usai laga Expressway Hi-Pass Vs GS Caltex, Selasa (19/11/2024).
Suami Tewas saat Bertugas, Uang Santunan Digelapkan Adik Kandung Korban, Laporan di Polrestabes Medan Mandek

Suami Tewas saat Bertugas, Uang Santunan Digelapkan Adik Kandung Korban, Laporan di Polrestabes Medan Mandek

Rani Veronica Napitupulu meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan adik ko
Begini Tampang Tersangka Judol Komdigi Inisial A yang Berperan sebagai Pemfilter Situs Judi Online

Begini Tampang Tersangka Judol Komdigi Inisial A yang Berperan sebagai Pemfilter Situs Judi Online

Tersangka A adalah buronan yang paling dicari-cari polisi dan diketahui bersekongkol dengan istrinya dalam kasus judi online yang sudah ditangkap lebih dulu.
Perebutan Tiket Terakhir Final Four Divisi Putri Ditentukan di Laga Pamungkas

Perebutan Tiket Terakhir Final Four Divisi Putri Ditentukan di Laga Pamungkas

Laga terakhir final four putaran kedua ini menjadi penentu setelah TNI AU Electric memetik kemenangan kedua di GOR Tri Dharma Petrokimia Gresik, Selasa.
Puluhan Kementerian Punya UMKM Binaan, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Coba Himpun Semua dengan Cara Ini

Puluhan Kementerian Punya UMKM Binaan, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Coba Himpun Semua dengan Cara Ini

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengembangkan platform digital untuk pengembangan UMKM.
Mantan Striker Arab Saudi Singgung Kualitas Timnas Indonesia, Meski Kalah Lawan Jepang Tapi Bukan Berarti Skuad Garuda Bisa...

Mantan Striker Arab Saudi Singgung Kualitas Timnas Indonesia, Meski Kalah Lawan Jepang Tapi Bukan Berarti Skuad Garuda Bisa...

Mantan striker Arab Saudi, Ahmed Al-Swaileh, buka suara jelang laga kontra Timnas Indonesia. Menurutnya meski Timnas Indonesia kalah di atas kertas namun level
Trending
Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan mencoret tiga pemain tambahan setelah Kevin Diks untuk pertandingan melawan Arab Saudi, Selasa (19/11/2024).
Kabar Baik! Timnas Indonesia Diuntungkan oleh Keputusan AFC dan FIFA, Garuda Bisa Masuk 3 Besar Grup C usai Lawan Arab Saudi dengan Skenario Ini

Kabar Baik! Timnas Indonesia Diuntungkan oleh Keputusan AFC dan FIFA, Garuda Bisa Masuk 3 Besar Grup C usai Lawan Arab Saudi dengan Skenario Ini

Timnas Indonesia diuntungkan oleh keputusan AFC dan FIFA karena bisa masuk tiga besar Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia usai melawan Arab Saudi.
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Lawan Arab Saudi dengan Syarat Begini

Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Lawan Arab Saudi dengan Syarat Begini

Timnas Indonesia bisa naik ke peringkat empat klasemen Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia usai melawan Arab Saudi dengan syarat begini.
Dua Pemain Baru untuk Timnas Indonesia Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Erick Thohir Bicara Jujur soal Target  

Dua Pemain Baru untuk Timnas Indonesia Resmi Jalani Proses Naturalisasi, Erick Thohir Bicara Jujur soal Target  

Tim Geypens dan Dion Markx resmi jalani naturalisasi untuk Timnas Indonesia. Erick Thohir beberkan target, mulai dari Piala Dunia U-20 hingga Olimpiade 2028.
Termasuk Kevin Diks, 3 Penggawa Diaspora Timnas Indonesia Ini Dipulangkan Shin Tae-yong di Tengah Kualifikasi Piala Dunia 2026

Termasuk Kevin Diks, 3 Penggawa Diaspora Timnas Indonesia Ini Dipulangkan Shin Tae-yong di Tengah Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sejumlah penggawa Timnas Indonesia yang berstatus diaspora ini harus rela dipulangkan lebih cepat meski babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 masih berlangsung.
Bintang Arab Saudi Sampai Terpukau dengan GBK, Tak Sungkan Lempar Pujian Buat Markas Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bintang Arab Saudi Sampai Terpukau dengan GBK, Tak Sungkan Lempar Pujian Buat Markas Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Salah satu pilar Arab Saudi, Abdullah Al Hamddan memberikan pujian kepada Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) jelang laga kontra Timnas Indonesia.
Mees Hilgers Bikin Prediksi Skor untuk Laga Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mees Hilgers Bikin Prediksi Skor untuk Laga Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, membuat prediksi skor untuk pertandingan melawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Selasa (19/11/2024).
Selengkapnya
Viral