Jakarta, tvOnenews.com - Buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya ditangkap.
Satu orang yang ditangkap ini adalah A alias M yang berperan sebagai pengumpul website dan uang setoran judi online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa A alias M adalah komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.
“A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade menyebut, A dibekuk pada Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Load more