Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu bakal diperiksa polisi usai aksinya yang mengkritisi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tim advokasi Said Didu, Gufroni mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap Said Didu yang terjadwal pada Selasa (19/11/2024) Satreskrim Polresta Tangerang.
Gufroni menjelaskan pemanggilan terhadap Said Didu sebagai bentuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," ucap Gufroni dikutip Selasa (19/11/2024).
Rencana pemeriksaan terhadap Said Didu turut menjadi sorotan Praktisi hukum, Krisna Murti.
Ia menilai proses hukum harus tetap dihormati oleh setiap pihak serta meminta publik untuk manyakini kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang menjerat Said Didu.
"Seseorang kan boleh saja dilaporkan ketika ada dugaan tindak pidana, tinggal nanti bagaimana pembuktian dalam penyelidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian. Kalau sekiranya dalam penyelidikan ditemukan 2 alat bukti maka dapat di tingkatkan menjadi penyidikan. Biarkan itu menjadi sebuah proses hukum yang sedang berjalan," kata Krisna dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Krisna mengaku dari data yang didapatnya PSN PIK 2 dinilai berdampak akan keuntungan untuk warga sekitar.
Tak hanya itu, proyek PSN PIK 2 jua akan berdampak terhadap pelebaran wilayah mangrove yang saat ini berjumlah 91,97 hektare dapat bertambah menjadi 515,79 hektare.
Menurut Krisna pembiayaan proyek senilai Rp39 triliun itu juga bersumber dari swasta sehingga tak memakan APBN ataupun beban negara.
Ditambah, PSN PIK 2 juga menyerap 6.235 pekerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
"PSN untuk PIK 2 itu benar-benar dibiayai oleh swasta, tidak ada pendanaan dari APBN dan banyak kok di Indonesia PSN yang sudah berjalan dibiayai swasta," katanya.
Di sisi lain, Krisna menjelaskan dari sektor pariwisata PSN PIK 2 dinilai akan menyumbang pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Pasalnya, PSN tersebut juga memiliki fasilitas bagi para wisatawan yang berkunjung seperti Taman Bhineka, community park, kebun binatang, serta sirkuit bertaraf internasional.
Sementara, Krisna mendesak pernyataan Said Didu terkait ganti rugi yang tak sesuai bagi warga sekitar perlu disertai dengan bukti konkrit.
"Ini kan isu yang harus diluruskan. Pengembang PIK itu sudah berpengalaman, saya rasa dari mulai PIK dikembangkan menjadi satu daerah yang sampai saat ini kita bisa rasakan dan lihat, kalau ganti ruginya tidak sesuai pastinya bisa enggak jadi itu proyek, nyatanya sampai saat ini semua berjalan baik," pungkas Krisna. (raa)
Load more