"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelas dja.
Sebagai informasi, dengan adanya penangkapan satu orang buron di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi telah menangkap 23 orang pelaku.
Sebelumnya, polisi menangkap istri dari buronan berisinial A dalam kasus mafia judi online yang melibatkan belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa istri buron tersebut berinisial D.
D turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang dilakukan oleh suaminya yakni buron A alias M. (rpi/raa)
Load more