“Dari hasil pemeriksaan awal, AG dan YG hanya bertindak sebagai kurir yang menerima upah sebesar Rp70 hingga Rp90 juta untuk sekali pengiriman. Keduanya mendapatkan perintah dari S dan PW yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Victor.
Victor menerangkan bahwa barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram yang diamankan ini jika diestimasikan menjadi nilai rupiah harganya mencapai Rp80 miliar.
“Denhan disitanya barang bukti tersebut, kami telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Victor.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ars/muu)
Load more